[ad_1]
Sementara untuk pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jamaah calon haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah calon haji reguler lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler cadangan.
Adapun mekanisme pelunasan, jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Pertama, jamaah calon haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Kedua, pembayaran Bipih jamaah calon haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketiga, jamaah calon haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
[ad_2]
Source link