[ad_1]

Kaltimtoday.co – Masih ingatkah Anda dengan kasus persidangan yang melibatkan aparatur negara polisi, kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh atasannya, Ferdy Sambo. Pada Rabu (20/2/2024) pihak keluarga almarhum Brigadir J melayangkan gugatan perdata atas kematian akibat pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan 2022.

Diwakilkan oleh orangtua alm Grigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak menuntut ganti kerugian materil senilai Rp 7,5 miliar, dan Rp 500 miliar kepada para terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) pelaku pembunuhan, serta Polri sebagai tergugat.

Dilansir dari Beritasatu, sidang perdana gugatan keluarga mendiang Brigadir J dalam kasus penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo seharusnya dimulai pada Selasa (27/2/2024). Adapun tergugat adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuwat Ma’ruf dan Ricky Rizal tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut, sehingga persidangan ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang pun ditunda selama tiga minggu dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 mendatang.

Kronologi Kasus yang Menjerat Ferdy Sambo

Pada Jumat (8/7/2022) Ferdi Sambo (FS) melaporkan kejadian kematian Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri. Kronologis awal, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga. Kemudian pada saat itu, Bharada E yang berusaha menegur Brigadir J malah mendapatkan tembakan, sehingga terjadilah baku tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J. 

FS menghubungi Kasat Reskrim Polres Jaksel pada pukul 17.30 WIB. Kemudian, pukul 17.47 WIB dari Propam datang ke TKP dihubungi oleh Saudara FS. Usai selesai dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti, sekitar pukul 19.00 WIB saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, Kuwat Ma’ruf, Brigadir RR, Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal di Propam untuk dilakukan interogasi.

Pelaksanaan olah TKP selesai pukul 19.40 WIB. Jenazah Almarhum diantar ke RS Bhayangkara tingkat 1 dan tiba sekitar Pukul 20.20 WIB. Operasi pemeriksaan luar dimulai pada pukul 22.30 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam yang berakhir pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal di Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan tiga saksi tersebut. Tetapi, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan.

Pada pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi, para saksi menuju rumah FS di Saguling. Anggota Biro Paminal Div Propam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hardisk CCTV yang berada di Pos Duren Tiga, hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri.

Keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan menolak menandatangani berita acara serah terima. Ini mengakibatkan masyarakat semakin bertanya-tanya dan muncul pemberitaan terkait kejanggalan terhadap kematian Brigadir J. 

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Menjadi Hukuman Seumur Hidup

Dalam permasalah vonis hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, Mahkamah Agung memiliki 2 pertimbangan digunakan majelis hakim kasasi dalam memutus perkara Ferdy Sambo.

1. UU No. 1 Tahun 2023 KUHP

Dengan memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam KUHP terbaru itu, mengatur pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok. Dengan begitu, politik hukum pemidanaan yang berlaku di Indonesia bergeser dari retributif menjadi rehabilitatif. Pemidanaan saat ini mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan terpidana. 

2. Pasal 8 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Dalam pasal ini  menyebutkan, “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”. Hal ini melingkupi riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa.

Selama masa menjabatnya sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam), Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakan hukum di tanah air selama 30 tahun. 

Rincian Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Meskipun berstatus sebagai pejabat negara dengan pangkat jenderal bintang dua, namun nyatanya Ferdy Sambo tidak pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK. Pasalnya, harta kekayaan Sambo tidak ada di situs e-LHKPN KPK. Pihak KPK sendiri menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen Ferdy Sambo yang belum lengkap, sehingga data harta kekayaannya belum bisa dipublikasikan secara luas.

Dilansir dari Suara.com mantan Kadiv Propam Polri ini diketahui memiliki beberapa harta berbentuk rumah dan mobil dengan harga fantastis. Sambo diketahui memiliki beberapa mobil, seperti Lexus RX300, Lexus LX 570 F-Sport, Toyota Land Cruiser, Lexus NX300 F-Sport, dan Lexus LM 350 serta Toyota Innova Venturer dengan harga total mencapai Rp11,15 miliar.

Tak hanya itu, Sambo juga memiliki tiga rumah di berbagai kawasan elit. Dua rumah pribadinya berada di kawasan Saguling dan Bangka Jakarta Selatan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *