[ad_1]
Webinar
Webinar ini bertujuan untuk menciptakan momentum penting dalam menumbuhkan kesadaran kolektif tentang urgensi dan implikasi dari UU Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi tonggak penting yang mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menghadapi berbagai dinamika dalam sektor kesehatan. Seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan demografi, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan kesehatan, termasuk meningkatnya beban penyakit, ketidaksetaraan akses, dan kebijakan pelayanan kesehatan yang memerlukan penyesuaian. UU Kesehatan diharapkan menjadi instrumen penting yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional. UU Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, seperti pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang implikasi dan strategi implementasinya menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi. Webinar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merajut kerjasama lintas sektor, membentuk kebijakan yang inklusif, dan mencapai visi kesehatan yang lebih baik.
Selengkapnya
Waktu & Tempat Kegiatan
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal: Rabu, 31 Januari 2024
Materi
Sesi I
- Ruang lingkup dan urgensi berlakunya UU Kesehatan;
- Konsep dan tantangan dalam UU Kesehatan;
- Pendanaan Kesehatan;
- Rumah Sakit dapat melakukan kegiatan usaha lain di Sektor Kesehatan;
- Perizinan Praktik Kesehatan;
- Tenaga Profesional Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Profesional Asing.
- Tanggung jawab pengurus dan pemegang saham perusahaan (Rumah Sakit/Klinik/Penyedia Fasilitas Kesehatan) terkait tindak pidana korporasi dalam lingkup UU Kesehatan.
Sesi II
- Hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemilik data dalam Sistem Informasi Kesehatan;
- Identifikasi risiko terhadap diversifikasi kegiatan Rumah Sakit melakukan kegiatan usaha lain di Sektor Kesehatan termasuk diantaranya;
- Risiko Reputasi;
- Risiko Operasional;
- Risiko Hukum.
- Implikasi hukum dan bisnis dalam penyediaan layanan telemedicine dan telehealth dalam UU Kesehatan;
- Mitigasi risiko penggunaan Tenaga Profesional Asing dalam UU Kesehatan.
Pendaftaran
Pelanggan Hukumonline
Khusus Pelanggan Hukumonline
IDR 777,000
Contact Person
Maria Ulfah (+62) 813-8003-6171
Email: [email protected]
Transfer Pendaftaran:
BNI Cabang KCP Cilandak KKO
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193
Brosur Kegiatan
Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.
Brosur Kegiatan
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.
[ad_2]
Source link