[ad_1]
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjadi Rp16,1 miliar dan US$10 ribu di kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Johnny harus membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak cukup maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp16.100.000.000,00 dan US$10.000,” sebagaimana dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/2).
Sebelumnya Johnny dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan banding diketok pada Senin, 12 Februari 2024 oleh ketua majelis hakim H. Mulyanto dengan anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Sementara pidana badan dan denda untuk Johnny Plate sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Johnny tetap divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain di antaranya mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
(ryn/fra)
[ad_2]
Source link