[ad_1]

Sidoarjo (beritajatim.com) – Sebanyak 12.633 kader kesehatan se-Kabupaten Sidoarjo yang tahun 2024 ini bakal menerima kenaikan honor, yang semula perbulan menerima honor Rp 25 ribu menjadi Rp 30 ribu dan tahun 2024 ini dinaikkan lagi menjadi Rp 50 ribu perbulan.

Pemkab Sidoarjo juga memberikan perlindungan jaminan sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada belasan ribu kader kesehatan itu diberikan lewat CSR perusahaan. Namun tahun 2024 ini sepenuhnya dibiayai dari APBD Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali mengatakan peningkatan honor kader kesehatan merupakan bentuk perhatian Pemkab Sidoarjo. Oleh karenanya ia meminta kader kesehatan tidak memandang nominal honor yang didapatkan. Akan tetapi perhatian pemerintah terhadap pengabdian kader kesehatan yang selama ini telah membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Sidoarjo.

“Perhari ini perhatian Pemkab Sidoarjo terhadap pembangunan kesehatan tidak bisa dibantah lagi, baik pembangunan infrastrukturnya maupun penunjangnya, terbukti di tahun ini honor kader kesehatan kembali kita naikan,”ucapnya.

Gus Muhdlor juga berharap pemberian honor seperti ini menjadi semangat para kader kesehatan dan tenaga kesehatan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Selain itu mereka juga ditugaskan menuntaskan angka stunting. “Di Tahun ini seluruh kader kesehatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo juga akan terproteksi BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Gus Muhdlor mengatakan kader kesehatan mempunyai peran besar bagi pembangunan kesehatan. Mereka adalah ujung tombak pemberian pelayanan kesehatan. Ditangan mereka derajat kesehatan masyarakat Sidoarjo semakin meningkat. “Saya harap ada regenerasi kader kesehatan meski saya yakin seluruh kader kesehatan yang ada tidak akan mau pensiun sebagai kader kesehatan,” harapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Feny Apridawati mengatakan mulai tahun ini kader kesehatan akan menerima horor Rp 50 ribu perbulan. Selain itu mereka semua juga akan diproteksi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan diikut sertakan sebagai pekerja penerima upah. Seluruhnya akan ditanggung Pemkab Sidoarjo.

“Panjenengan diikutkan yang penerima upah, naudzubillqh min dzalik, jadi semisal terjadi kecelakaan, santunannya tidak hanya 70 juta namun juga ada bea siswa pendidikan sampai perguruan tinggi,” ujarnya.

Feny mengatakan sebelumnya terdapat 6.728 kader kesehatan yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan melalui CSR PT. Tjiwi Kimia. Mereka kemarin diikutkan sebagai pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah. Oleh karenanya asuransi kecelakaan meninggal dunia yang diterima hanya sebesar Rp 42 juta.

“Yang meninggal yang kemarin diikutkan CSR dapatnya Rp 42 juta, meninggal karena kecelakaan atau tidak itu Rp 42 juta, seperti ibu Bambang hari ini suaminya menerima santunan Rp. 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Feny. (isa/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *