[ad_1]
Jakarta, CNN Indonesia —
Harga aset kripto Bitcoin telah menyentuh level tertinggi dalam dua tahun terakhir. Hari ini, Senin (4/3), mata uang kripto paling populer ini menembus harga US$64 ribu atau Rp1,07 miliar per keping (asumsi kurs Rp15.741 per dolar AS).
Harga Bitcoin tercatat sempat menyentuh US$64.285 atau Rp1,01 miliar di perdagangan awal di pasar Asia, tertinggi sejak akhir 2021. Adapun rekor tertinggi harga Bitcoin adalah US$68.999 atau Rp1,08 miliar yang terjadi pada November 2021.
Dilansir dari Reuters, koin ini terpantau melesat 50 persen tahun ini. Sebagian besar kenaikan terjadi dalam beberapa pekan terakhir, ketika volume perdagangan Bitcoin di AS melonjak.
Melejitnya harga Bitcoin terjadi usai ETF Bitcoin disetujui di regulator bursa Amerika Serikat (SEC) diperdagangkan di bursa pada awal tahun ini.
Peluncuran ETF Bitcoin membuka jalan bagi investor besar baru dan telah menghidupkan kembali antusiasme dan momentum yang mengingatkan pada kenaikan hingga mencapai rekor tertinggi pada 2021.
“Arus tidak mengering karena investor merasa lebih percaya diri dengan harga yang lebih tinggi,” kata analis kripto dari Singapura Markus Thielen.
Sementara itu, pesaing Bitcoin, Ethereum juga terkena sentimen positif karena spekulasi akan diperdagangkan pula dalam bentuk ETF di bursa. Koin ini naik 50 persen year to date (ytd) ke harga US$3.490 atau Rp54,9 juta pada Senin (4/3).
“Di dunia di mana Nasdaq mencapai level tertinggi baru sepanjang masa, kripto akan berkinerja baik karena Bitcoin tetap menjadi proksi teknologi dengan volatilitas tinggi dan termometer likuiditas,” kata Brent Donnelly, pedagang dan presiden di perusahaan analisis Spectra Markets.
“Kita kembali ke pasar gaya 2021 di mana semuanya meningkat dan semua orang bersenang-senang,” ungkapnya.
Pemerintah Indonesia masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(del/pta)
[ad_2]
Source link