[ad_1]
koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa dalam proses penyusunan Undang-Undang (UU) Kesehatan, DPR RI telah menerapkan prinsip Partisipasi Bermakna atau melibatkan partisipasi publik melalui diskusi, baik secara formal maupun informal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Emanuel Melkiades menjelaskan bahwa semua pihak terkait yang terlibat dalam proses penyusunan UU Kesehatan telah diajak untuk berpartisipasi. “Sejak penyusunan di Badan Legislasi (Baleg), semua pihak terkait yang mengikuti undang-undang itu dari awal sudah diajak, baik saat pembahasan di Baleg maupun setelah disahkan di Paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX,” ungkapnya.
Gugatan judicial review terhadap UU Kesehatan dilayangkan oleh Organisasi Profesi Kesehatan, yang berpendapat bahwa DPR RI kurang atau tidak melibatkan partisipasi banyak pihak. Emanuel Melkiades dengan tegas membantah hal tersebut, menyatakan bahwa proses penyusunan melibatkan publik baik secara formal maupun informal melalui diskusi intensif.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa proses penyusunan UU Kesehatan mencerminkan pembelajaran dari catatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi publik lebih banyak terlibat dalam proses di lapangan.
“Sejak dari mulai di Baleg sampai dengan di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali organisasi profesi diundang ke Komisi IX. Belum lagi yang datang secara informal, maksudnya tidak menggunakan undangan formal, datang ke lokasi pembahasan di Komisi IX atau di luar kami lakukan, itu sudah berkali-kali,” jelasnya.
Emanuel Melkiades juga menegaskan bahwa pembelajaran dari catatan MK terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja telah diimplementasikan secara baik dalam proses penyusunan UU Kesehatan, menunjukkan keberhasilan dalam partisipasi publik yang bermakna. (hai)
[ad_2]
Source link