[ad_1]

Jakarta

Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya dapat dinonaktifkan karena beberapa hal saja. Cara menonaktifkannya pun mudah, bisa dilakukan secara online dan offline.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya. Keikutsertaan program ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada dasarnya, peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan satu ini baru bisa dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing.

BPJS Kesehatan juga bisa dinonaktifkan sementara bagi pesertanya yang tinggal di luar negeri untuk bekerja atau sekolah.

Penonaktifan kepesertaannya bisa diurus langsung di kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili. Selain itu, menonaktifkan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara online. Simak caranya di bawah ini.

Persyaratan Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan terlebih dulu.

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Bukti bayar iuran tiap bulannya
  5. Surat kematian terbitan instansi yang berwenang untuk peserta yang meninggal dunia
  6. Untuk peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor dan salah satu dokumen berikut: visa, izin tinggal di luar negeri, surat tugas belajar, surat tugas bekerja, atau surat pemberitahuan dari sponsor
  7. Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (untuk peserta yang berhenti bekerja di suatu perusahaan).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi E-Dabu

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan melalui aplikasi E-Dabu. Penonaktifan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu diperuntukkan bagi pesertanya yang terdaftar melalui perusahaan tempat bekerja tapi sudah berhenti kerja di tempat tersebut.

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan di E-Dabu, peserta dapat melapor ke pemberi kerjanya. Nantinya, pemberi kerja bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya.

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu:

  • Unduh dan instal aplikasi E-Dabu lewat App Store atau Google Play Store
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar jika belum memiliki akun
  • Jika sudah punya bisa langsung Log In dengan username dan password yang terdaftar
  • Pilih Mutasi Peserta, lalu klik Data Peserta
  • Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatannya
  • Lalu, klik Nonaktifkan Peserta
  • Permintaan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan sudah selesai.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Layanan PANDAWA

Penonaktifan BPJS Kesehatan dapat pula dilakukan lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165. Layanan PANDAWA beroperasi di setiap hari kerja (Senin-Jumat), mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Ikuti langkah berikut untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan via PANDAWA:

  • Tulis pesan dengan format: (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan)
  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165
  • Klik link formulir online yang dikirim PANDAWA, kemudian isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
  • Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen: foto swafoto pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian
  • Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik SELESAI
  • BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan sesuaikan data yang tertera
  • Penonaktifan BPJS Kesehatan akan diproses, dan akan diberitahu jika berhasil atau tidak.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Jika bingung menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat online, peserta juga dapat melakukannya secara offline dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan.

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan:

  • Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  • Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili
  • Ambil nomor antrean dan tunggu sampai giliran dipanggil
  • Jelaskan maksud kedatangan kepada petugas
  • Lalu serahkan berkas dokumen yang diminta
  • Petugas akan memeriksa dokumen dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan akan diproses.

Jika Tidak Membayar Iuran, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif?

Dengan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan bukan berarti kepesertaannya akan langsung dicabut atau dinonaktifkan sepenuhnya. Status peserta dan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi tidak aktif tapi iuran bulanan tetap harus dibayarkan.

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta dapat membayarkan iuran tertunggaknya dan kartu akan aktif dalam waktu 1×24 jam.

Namun jika peserta tidak membayar iuran bulanan karena tidak mampu, maka dapat mendaftar dan mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya, iuran akan dibiayai oleh pemerintah.

Nah, itu tadi cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline bagi para pesertanya yang dalam kondisi tertentu. Semoga membantu!

Simak Video “Rencana Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Tahun 2025

(fds/fds)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *