[ad_1]

Jakarta

Peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Mengutip Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut laman Kominfo, KIS hanya diberikan kepada warga tak mampu yang tercatat sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial. Jadi, pemegang KIS tidak perlu membayar iuran BPJS. Biaya kesehatan ditanggung pemerintah sepenuhnya.

Selain itu, para peserta KIS bisa mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH). Pemberian bansos bersyarat ini diberikan pada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Sosial Melalui PKH?

KIS dan PKH sebetulnya adalah program yang berkesinambungan. Artinya, penerima KIS biasanya juga akan memperoleh PKH. Namun, penerima harus memastikan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut laman Indonesia Baik, begini cara mendaftar DTKS

  1. Daftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Musyawarah tingkat desa/kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang diverifikasi dan divalidasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  6. Data yang sudah diinput akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan ke menteri.

Selanjutnya, peserta wajib mengecek kepesertaan DTKS lewat link Pusdatin Kesos milik Kemensos. Jika peserta KIS terdaftar di DTKS, maka dia berpeluang besar menerima dana dari PKH.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?

Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial PKH dibagi menjadi 7 kategori. Penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki:

  • Ibu hamil
  • Anak 0-5 tahun (balita)
  • Anak usia SD
  • Anak usia SMP
  • Anak usia SMA
  • Disabilitas berat
  • Lanjut usia.

Jenis Bantuan sosial yang Diberikan

Mengutip situs Kementerian Sosial, berikut jumlah dana yang diperoleh oleh penerima manfaat bansos PKH:

  • Ibu hamil: Rp 2.400.000.
  • Anak usia dini: Rp 2.400.000.
  • Anak usia SD: Rp 900.000.
  • Anak usia SMP: Rp 1.500.000.
  • Anak Usia SMA: Rp 2.000.000.
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000.
  • Lanjut usia: Rp 2.400.000.

Bantuan sosial PKH untuk pemegang KIS biasanya disalurkan dalam empat tahap tiap tahun. Uang bansos akan ditransfer melalui rekening bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau kantor pos. Dalam satu keluarga berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dibatasi hanya empat penerima bansos PKH.

Simak Video “TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usul Penghentian Program Bansos

(row/row)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *