[ad_1]
Jakarta –
Tak hanya kesehatan organ tubuh, kesehatan gigi dan mulut pun juga perlu dijaga. Salah satu upaya mengatasi gangguan kesehatan gigi adalah ekstraksi (cabut gigi). Seperti upaya kesehatan lain, biaya ekstraksi gigi ditanggung BPJS.
Tentunya ada kriteria yang harus dipenuhi, jika biaya perawatan gigi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Apa syarat, prosedur, dan biaya perawatan kesehatan gigi lain yang bisa ditanggung BPJS?
Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, ada 9 perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di antaranya sebagai berikut:
1. Administrasi Pelayanan
Administrasi pelayanan mencakup biaya administrasi pendaftaran peserta saat berobat. Tak hanya itu, administrasi lain selama proses perawatan juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi gigi sesuai indikasi medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
3. Pramedikasi
Pramedikasi merupakan pengobatan awal berupa pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan. Biaya pramedikasi ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Kegawatdaruratan Oro-Dental
Kegawatdaruratan oro-dental merupakan kondisi yang cukup serius pada gigi, gusi, dan rahang. Sebab itu, dibutuhkan perawatan sesegera mungkin untuk mencegah kerusakan gigi permanen.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali saat kecil, yang kemudian digantikan oleh gigi permanen saat dewasa. Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pencabutan gigi sulung di faskes tingkat pertama.
6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit
Pencabutan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya boleh dilakukan jika gigi mengalami kerusakan, seperti keropos atau berlubang yang memungkinkan terjadinya infeksi.
Selain itu, cabut gigi ini hanya bisa dilakukan jika tidak ada faktor penyulit, misalnya hipersementosis, akar bengkok, pembuangan jaringan tulang, atau penyakit sistemik lain yang menyertai.
7. Obat Usai Ekstraksi
Selain cabut gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemberian obat pasca ekstraksi, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri.
8. Scaling Gigi
Scaling gigi adalah pembersihan karang gigi yang hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun. Scalling gigi berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
9. Glass Ionomer Cement (GIC)
Tambal gigi berwarna putih ini menjadi salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Perawatan ini diharapkan biasa diterapkan pada lubang gigi yang belum terlalu besar dan mencegahnya kembali berlubang.
Perawatan gigi dan mulut tentunya harus ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Jika ada ketidaksesuaian, pasien harus siap-siap membayar sendiri biaya perawatan gigi.
Prosedur diawali dengan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), lalu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Fasilitas kesehatan tingkat pertama antara lain dokter gigi di Puskesmas, klinik, atau dokter praktek mandiri. Sedangkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Perawatan Gigi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain yang tidak mengikuti prosedur, perawatan gigi lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Berdasarkan peraturan di atas, cabut gigi bisa pakai BPJS Kesehatan. Namun dengan catatan, kasusnya menimpa gigi yang rusak sehingga berpotensi menimbulkan infeksi. Untuk cabut gigi dengan tujuan estetik, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggungnya.
Prosedur dan Tata Cara Pelayanan Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang hendak melakukan cabut gigi menggunakan BPJS, berikut prosedur dan tata cara yang perlu diketahui:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Peserta datang ke Puskesmas/klinik/dokter gigi praktek mandiri sesuai yang dipilih
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi
- Selanjutnya, Fasilitas Kesehatan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu
- Fasilitas Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan atau memberi tindakan pengobatan
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan fasilitas kesehatan
- Peserta akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan dari dokter spesialis/sub spesialis.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan dengan membawa identitas kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, serta melakukan input dan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Selanjutnya, SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
- Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan fasilitas kesehatan.
Prosedur cabut gigi dengan BPJS Kesehatan sebetulnya tidak sulit ditempuh pasien. Tentunya pasien harus benar-benar taat dan menjaga kondisi giginya agar tidak terjadi infeksi, hingga benar-benar dicabut.
Simak Video “Respons RSHS Bandung soal Viral Pasien Cabut Gigi Bungsu Meninggal“
(row/row)
[ad_2]
Source link