[ad_1]
Jakarta –
Edaran terbaru Kementerian Kesehatan RI mengatur dua kelompok yang masih akan mendapat vaksinasi COVID-19 secara gratis melalui vaksinasi program. Di luar kelompok tersebut, vaksin dapat diakses secara mandiri mulai 1 Januari 2024.
Tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes RI NOMOR HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan, pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 akan dimulai tepat di awal 2024.
Sebelumnya, sasaran imunisasi COVID-19 program telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Program. Terdapat 2 kelompok yang menjadi sasaran program dalam aturan tersebut:
- Kelompok sasaran yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali, terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat; dan
- Kelompok sasaran yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19, terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.
NEXT: Edaran Dirjen Farmalkes
Simak Video “Kemenkes Masih Kaji Wacana Vaksin Covid-19 Berbayar di 2024“
(up/up)
[ad_2]
Source link