[ad_1]

Jakarta

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan program jaminan kesehatan bagi warga Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang nantinya biaya berobatnya akan disubsidi. BPJS Kesehatan melayani pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (29/12/2023), FKTP terdiri dari Puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam 1 bulan?

Berdasarkan peraturan-peraturan terkait BPJS Kesehatan, tidak ada batasan kunjungan ke FKTP dengan menggunakan BPJS Kesehatan, sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat berobat sesuai kebutuhan dengan BPJS Kesehatan kapan saja.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika peserta mengunjungi FKTP yang berada di luar daerah FKTP peserta terdaftar. Jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP lain, maka peserta hanya boleh mengunjunginya sebanyak tiga kali dalam sebulan.

“Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis,” tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebooknya.

Adapun cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan. Dilansir dari situs Indonesia.go.id, berikut cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan:

Cara Berobat ke FKTP dengan BPJS Kesehatan

1. Datang ke FKTP yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan dengan kepesertaan pasien. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di rumah sakit tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Demikian penjelasan tentang berapa kali BPJS bisa digunakan dalam 1 bulan. Semoga bermanfaat!

Lihat juga Video ‘Sederet Kasus Terheboh di Dunia Kesehatan Sepanjang 2023’:

(fdl/fdl)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *