[ad_1]

IMCNews.ID, Jakarta – Memasuki awal 2024, apakah iuran peserta BPJS Kesehatan naik. BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran peserta masih sama dengan sebelumnya tanpa kenaikan untuk peserta kelas 1,2 maupun 3. 

Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto dikutip dari detikfinance, Senin (8/1/2024). “Masih sama,” katanya.

 Di samping itu, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintahan yakni pegawai negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri masih sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

Dengan ketentuan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen dibayar dari peserta. Ketetapan yang sama juga berlaku pada peserta pekerja penerima upah di BUMN, BUMD dan Swasta.

Selanjutnya, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang selama bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Berikut rincian iuran peserta BPJS Kesehatan:

Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Peserta BPJS Veteran, Perintis Kemerdekaan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan paling lambat di tanggal 10. BPJS Kesehatan memastikan tidak ada denda keterlambatan iuran pembayaran terhitung 1 Juli 2016.

Denda baru dikenakan apabila dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif, peserta masih memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (*)



[ad_2]

Source link

One thought on “Berapa Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tahun Ini, Apa Ada Kenaikan?”
  1. I played on this gambling website and succeeded a considerable amount, but after some time, my mother fell sick, and I wanted to cash out some earnings from my casino account. Unfortunately, I faced difficulties and couldn’t finalize the cashout. Tragically, my mother passed away due to such gambling platform. I implore for your help in lodging a complaint against this online casino. Please assist me in seeking justice, so that others won’t have to face the suffering I am going through today, and avert them from shedding tears like mine. 😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *