[ad_1]
“Dari survei dan riset kami bahwa peminjam paling banyak adalah usia dari 20 tahun sampai 34 tahun, itu (jumlahnya) hampir 80 persen di platform pinjaman tunai,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar pada jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Entjik mengatakan bahwa gaji anak muda dengan pengalaman kerja di bawah lima tahun kebanyakan habis beberapa minggu setelah diterima untuk berbagai keperluan sehari-hari.
Baca juga: AFPI dorong Industri fintech P2P lending perluas pembiayaan ke UMKM
Baca juga: OJK segera terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol
Fenomena tersebut, menurutnya, merupakan hal yang umum terjadi, dan tidak hanya dijumpai di Indonesia, melainkan negara-negara luar, seperti Singapura dan China.
Meski begitu, mereka ternyata masih mampu untuk membayar pinjaman mereka dengan pembayaran yang tergolong lancar, sebagaimana yang disampaikan Direktur Komunikasi Korporat AFPI Andrisyah Tauladan.
“Karena mereka ini kan merupakan masyarakat yang berpenghasilan, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut, dan selama ini rata-rata pembayaran mereka masih tergolong baik dan lancar, yang gagal bayar hanya di bawah tiga persen,” pungkas Andrisyah.
Andrisyah menyebut jumlah nilai pinjaman rata-rata usia produktif di platform pinjaman teknologi keuangan beragam, tergantung penghasilan masing-masing individu, namun berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta dan Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta.
Pada kesempatan yang sama, UKU, platform pinjaman teknologi keuangan anggota AFPI menyebut 66 persen dari peminjam usia produktif di platformnya berstatus sebagai karyawan, dan meminjam dengan tujuan paling banyak untuk modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pekerjaan dan tujuan penggunaan dananya itu 66 persen adalah karyawan dan tujuan penggunaannya adalah untuk modal usaha UMKM,” imbuh CEO UKU Tony Jackson.
Lebih lanjut, Ketum AFPI mengatakan sebenarnya platform pinjaman teknologi keuangan atau yang juga biasa disebut peer-to-peer (p2p) lending sangat membantu masyarakat, utamanya usia produktif dan usia muda. Namun, beliau mengingatkan masyarakat untuk mampu memahami porsi kemampuan diri untuk membayar dan bijak saat meminjam dana.
“Industri ini sebenarnya sangat sangat-sangat membantu masyarakat terutama kaum muda ini, namun mereka perlu sadar akan kemampuan dan memahami kebutuhan.” kata Entjik.
Baca juga: OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kripto
Baca juga: OJK: Pelaku fintech lending wajib sampaikan data transaksi pendanaan
[ad_2]
Source link