[ad_1]
Magelang – Bawaslu Kabupaten Magelang mengklaim, hingga saat ini menemukan kurang lebih 1.000 eksemplar ‘Tabloid Indonesia Maju’. Sejauh ini, tabloid tersebut masih berada di masing-masing Panwascam dan tidak ada yang mengambilnya.
Penyebaran Tabloid Indonesia Maju di wilayah Kabupaten Magelang ditemukan kali pertama, Rabu (6/12). Ketika itu penyebaran terjadi di Pasar Bandongan, Kaliangkrik, Secang dan Payaman.
Upaya penyebaran terus dilakukan. Kemudian sasarannya beralih dari pasar menjadi door to door di rumah-rumah warga. Sedangkan yang ditemukan hingga sekarang mencapai 1.000 eksemplar lebih.
“Kalau total belum dihitung seluruhnya, tapi di atas 1.000 eksemplar. Ada 1.000 lebih yang dititipkan di Bawaslu. Modelnya sekarang berbeda yakni door to door,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh kepada wartawan di acara Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Panwaslu Kecamatan dan Media Potret 2023 dan Proyeksi 2024 di Joglo Bu Condro Borobudur, Kamis (28/12/2023).
Habib menjelaskan, orang yang menyebarkan Tabloid Indonesia Maju dipergoki Panwasdes saat beraksi di wilayah Mungkid. Ketika diklarifikasi oleh Panwasdes, orang itu mengaku hanya diminta untuk menyebarkan.
“Ditanya-tanya mengaku sebagai warga Kota Magelang dan dia sebatas hanya diutus untuk menyebarkan,” ujarnya.
Penyebaran tabloid tersebut, kata Habib, di wilayah Kabupaten Magelang telah merata. Temuan tersebut sekarang masih diamankan di masing-masing Panwascam.
Dia menuturkan, sejatinya Bawaslu Kabupaten Magelang sudah mengundang si pembuat tabloid untuk datang ke kantor.
“Ibaratnya diresmikan sekalian, tapi sejauh ini tidak ada lembaga ataupun institusi yang mengaku atau mengklaim sebagai penyelenggara kegiatan itu (penyebaran tabloid),” kata Habib.
Dia menegaskan bahwa Tabloid Indonesia Maju ini tidak bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Dia menekankan bahwa majalah itu merupakan bahan kampanye.
“Karena itu bahan kampanye, maka mekanisme penyebarannya mengikuti mekanisme penyebaran bahan kampanye. Karena itu, bagian dari metode kampanye sehingga harusnya ya mengajukan STTP ke kepolisian,” ujar Habib.
Simak Video “Ganjar Ingatkan Bahaya Hoaks Saat Hadiri Haul KH Dalhar Watucongol“
(apu/ahr)
[ad_2]
Source link