[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia arau YLBHI membuka opsi bakal menempuh jalur hukum terkait pemberian gelar Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo Subianto oleh Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut pihaknya sedang mempersiapkan beberapa hal administrasi untuk itu. 

Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Pengangkatan sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

“Kami (YLBHI) sedang konsolidasi dan bertanya kepada keluarga korban serta jejaring masyarakat sipil apakah akan dilakukan upaya-upaya hukum. Sementara ini ada opsi itu (menempuh jalur hukum). Kami mungkin perlu mempersiapkan beberapa hal administrasi terkait gugatan dan lain-lain,” ujar Isnur dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 2 Maret 2024. 

Isnur mengatakan pemberian gelar Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo bisa dibatalkan karena keputusan itu berlandaskan keputusan presiden. Ia menyebut keputusan presiden dapat dicabut karena termasuk administrasi negara.

“Kalau namanya keputusan presiden itu bisa dicabut karena itu adalah bagian dari administrasi negara. Itu keputusan administrasi yang bisa dicabut dan dibatalkan,” ucap Isnur. 

Isnur sebelumnya mengecam pemberian gelar itu. Dia mengatakan kenaikan pangkat bintang empat Prabowo bukan hanya keliru, melainkan juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

Iklan

Menurut Isnur, gelar itu tak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya keterlibatan dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. “Gelar itu lebih ke langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” katanya.

Isnur menyebut, berdasarkan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP Prabowo sudah dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. “Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI artinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.”

Jokowi mengatakan alasan pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo kontribusi bagi bangsa. Jokowi mengatakan penyematan titel istimewa bintang empat ke Prabowo sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009.

BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Penambahan 22 Kodam Baru, Jubir Prabowo: TNI Paham Ambil Jarak dengan Politik



[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *