[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa Hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan rincian gugatan Rp 7,5 miliar dari keluarga korban kepada Ferdy Sambo.

Kamaruddin mengungkapkan, Rp 7,5 miliar tersebut merupakan jumlah gaji serta tunjangan Brigadir J yang seharusnya diterima jika ia masih hidup selama bekerja di Kepolisian Republik Indonesia sampai pensiun.

“Jadi begini, pertama dasarnya adalah klien kita (Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Republik Indonesia. Apabila dia (hidup) bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi, hingga pensiun usia 58 atau pensiun usia dini 53,” kata Kamaruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak untuk mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua,” sambungnya.

Baca juga: Susunan Hakim yang Adili Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk

Kamaruddin juga mengatakan, Brigadir J memiliki tabungan Rp 200 juta di Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu, keluarga Brigadir J menuntut pengembalian barang pribadi milik Yosua seperti pakaian dinas, ponsel, laptop, uang, buku rekening, kartu ATM, serta pin emas yang diberikan oleh Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seberat 10 gram yang hilang.

“Pin emas itu kalo dihitung gramnya cuma 10 gram. Tetapi, bukan soal 10 gramnya. Itu kan pemberian dari Kapolri karena dia terbaik. Tapi digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri (Putri Candrawathi) dan/atau anak anaknya, atau dengan anak buahnya, tidak tahu tidak jelas. Maka dari itu, kami minta itu dikembalikan,” ucap Kamaruddin.

Sedianya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Selasa (13/2/2024) ini. Namun, sidang ditunda karena pihak Ferdy Sambo tidak hadir.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Tak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap enam orang.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma’ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istrinya, Putri Candrawathi dipungkas menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di tingkat kasasi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *