[ad_1]
Medan –
Pembahasan mengenai hak angket DPR tengah ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendorong hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, seperti yang dilansir dari detikJogja.
Pernyataan dari capres nomor urut tiga ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apa pengertian dan mekanisme pengajuan dari hak angket DPR. Berikut pembahasan selengkapnya.
Pengertian Hak Angket
Dilansir dari laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pengajuan Hak Angket
Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket. Dalam permohonan tersebut juga perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.
Untuk memastikan permohonan yang diajukan valid, diperlukan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak.
Pada sidang paripurna tersebut, panitia hak angket diizinkan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Hak-Hak Lain yang Dimilki DPR
Selain memiliki hak angket, DPR sebagai lembaga legislatif juga memiliki dua hak istimewa lainnya. Di antaranya adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
a. Hak interpelasi
Dikutip dari laman resmi DPR RI, hak interpelasi merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Hak menyatakan pendapat
Sementara itu, hak menyatakan pendapat bisa diajukan oleh DPR untuk memberikan pendapat atas beberapa hal sebagai berikut:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Demikian pembahasan mengenai hak angket DPR yang diusul oleh Ganjar Pranowo untuk membahas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Semoga bermanfaat ya detikers.
Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video “Masinton Ajukan Hak Angket MK di Paripurna DPR“
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)
[ad_2]
Source link