[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus memandang upaya untuk mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 melalui hak angket DPR, bisa saja hanya mimpi belaka.

Lucius menjelaskan, butuh waktu panjang untuk menggolkan hak angket.

Apalagi hal itu akan berjalan di DPR yang penuh dengan proses dinamika politik.

“Jadi kalau inisiator angket yakni Tim paslon 03 berharap akan mendapatkan bantuan cepat dari penggunaan hak angket, misalnya untuk mengubah hasil pemilu, ya saya kira ini mimpi sih,” kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Digulirkan Ganjar, Didukung Anies, dan Dipersilakan Jokowi

Ia menerangkan, pilihan menggunakan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu tentu tak akan membuahkan hasil yang cepat.

Proses untuk mengusulkan hak angket saja disebut-sebut perlu waktu lama.

“Belum lagi nanti dinamika pada proses persidangan. Sudah bahas panjang lebar, rekomendasi akhir bisa sangat kompromistis,” jelasnya.

Sebaliknya, jelas Lucius, hak angket kecurangan pemilu mungkin penting dalam konteks jangka menengah atau panjang.

Semisal, apabila ditemukan praktek kecurangan, DPR bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan aturan dan kebijakan ke depannya.

“Jadi sifatnya bukan untuk mencari sekaligus menghukum pelaku kecurangan yang diduga ada di Pemilu 2024 ini, tetapi untuk perbaikan sistem ke depan,” kata Lucius.

Baca juga: Ada Wacana Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu, Jokowi: Itu Hak Demokrasi

Lebih jauh, ia juga menyebutkan potensi terjadinya konflik kepentingan bila hak angket dilakukan di DPR.

Pasalnya, jika ingin menyelidiki kecurangan, maka sangat mungkin pihak yang harus diselidiki adalah anggota DPR atau partai politik.

“Dalam proses persiapan, tak ada aturan penyelenggaraan pemilu yang diketok KPU tanpa persetujuan Komisi II DPR. Semua perkembangan tahapan penyelenggaraan dilaporkan dan dibahas DPR,” nilai Lucius.

“Kalau harus menyelidiki kecurangan sejak awal proses tahapan pemilu, ya itu artinya juga menyelidiki Komisi II DPR itu. Bagaimana bisa? DPR menyelidiki DPR sendiri? Yang ada DPR melindungi DPR,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Lucius mengatakan, akan lebih baik jika pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempersiapkan bukti-bukti kecurangan Pilpres untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *