[ad_1]
Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
News
Jumat, 02/02/2024 09:55 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, (19/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat dikonfirmasi, Jokowi menyatakan kebijakan tersebut masih dikaji dengan berbagai macam pertimbangan.
“Tadi pak Dirut BPJS menyampaikan itu tapi belum ada kalkulasi,” kata Jokowi usai melakukan tinjauan di sela kunjungannya di RSUP Tegalyoso, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (31/1/2024).
“Semua mesti melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang, kalkulasi-kalkulasi yang matang,” tegasnya.
Jokowi menyampaikan sejauh ini pengguna BPJS Kesehatan sudah mencapai 95% dari total penduduk di Indonesia. Menurutnya, pelayanan bagi pasien BPJS di rumah sakit saat ini sudah semakin baik.
“Saya lihat di sini semua baik memang antri banyak tapi kecepatannya juga bisa dilayani rata-rata 20-25 menit. kebersihan juga baik,” jelasnya.
Namun ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki, utamanya fasilitas dan peralatan rumah sakit.
“Pertengahan tahun ini peralatan-peralatan yang masih belum ada di beberapa provinsi baik urusan jantung, kanker, stroke semuanya akan dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang paling canggih. Di sini juga nanti untuk pertengahan tahun akan dimulai untuk perluasannya karena kita lihat memang kurang,” kata Jokowi.
“Di sini juga nanti untuk pertengahan tahun akan dimulai perluasannya karena kita lihat memang kurang,” sambung Jokowi.
Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Namun, proyeksi kenaikan pada 2025 tersebut belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
“Itu belum, karena ini intervensi kebijakannya baru intervensi dari Permenkes 3 ya dari tarif faskes. Nah tentu nanti kami DJSN sedang simulasi lagi tadi disampaikan oleh Pak Dirut, kita sedang monev kira-kira bagaimana pelaksanaannya dan simulasi lagi kira-kira bagaimana pelaksanaannya, dan simulasi lagi kira-kira nanti seperti apa,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
(emy/mij)
[ad_2]
Source link