[ad_1]
Klaten –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, pemerintah belum memutuskan untuk menaikkan besaran iuran program BPJS di tahun 2024. Pemerintah, kata dia, masih mengalkulasi kemungkinan tersebut.
“Tadi Pak Dirut BPJS (Ghufron Mukti) menyampaikan itu (kemungkinan kenaikan iuran). Tapi belum ada kalkulasi,” jelas Presiden Joko Widodo saat ditanya detikJateng soal kemungkinan naiknya iuran, Rabu (31/1/2024) usai kunjungan kerja di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten.
Dijelaskan Jokowi, semua kebijakan terkait iuran BPJS mesti melalui berbagai pertimbangan. Termasuk berbagai kalkulasi yang matang.
“Semua mesti melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang, kalkulasi-kalkulasi yang matang,” lanjut Jokowi sambil meminta masyarakat berhati-hati menghadapi cuaca ekstrem.
Dalam kunjungan kerja ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, pejabat BPJS, Bupati Klaten Sri Mulyani, dan jajaran pejabat lainnya.
Dilansir detikFinance, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut ada potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan, hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan kemungkinan mengalami defisit Rp 11 triliun di 2025.
Untuk tahun ini, dia menyebut dana jaminan sosial BPJS kesehatan dalam kondisi aman sampai tahun depan. Namun Muttaqien menilai perlu mengantisipasi terjadinya defisit tahun 2025. Adapun defisit kemungkinan terjadi di Agustus-September 2025.
“Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari BPJS Kesehatan dana DJS Kesehatan ini. Kami hitung sekitar Rp 11 triliun. Tapi di Agustus atau September 2025,” katanya saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Muttaqien menegaskan tidak ada kenaikan iuran pada 2023 dan 2024. Di tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatatkan aset neto Rp 56,5 triliun pada akhir 2022.
Simak Video “Seru-seruan Bermain Floaties di Umbul Sigedang Klaten“
[Gambas:Video 20detik]
(apu/ahr)
[ad_2]
Source link