[ad_1]
Lombok Timur, PorosLombok.com | Dengan ditetapkannya Lombok Timur menjadi Kabupaten berstatus Universal health coverage (UHC) maka semakin mempermudah masyarakat mengakses Pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) cukup dengan membawa kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Dr.H.Fathurrahman, S.KM, M.Ap saat ditemui Poroslombok, Rabu (31/01).
Dijelaskannya, bahwa saat ini BPJS sudah tidak lagi mengeluarkan Kartu fisik Jaminan Kesehatan, karena sudah tercover di Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga dapat mempercepat sistem administrasi dan mengurangi kendala masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.
“Kalau menggunakan sistem ini lebih simple, ketika KTP Hilang masyarakat bisa mengambil no NiK dari Kartu Keluarga pada saat berobat ke Puskesmas ataupun rumah sakit,” jelasnya.
Karena di NIK itu sendiri Lanjutnya, petugas di Fasilitas kesehatan dapat mengakses informasi tentang status kepesertaan masyarakat, baik Mandiri maupun PBI yang di biayai oleh Pemerintah dan aktif atau tidaknya.
“Dan tidak ada perbedaan dalam segi pelayanan yang BPJS ataupun yang umum, karena selama mereka masyarkat Lombok timur maka memiliki hak yang sama. dan sudah sering kami tekankan kepada teman-teman Puskesmas untuk terus memperbaiki pelayanan,” terangnya.
“Yang gampang-gambang saja berikan senyum kepada masyarakat, kalau ada yang menunggu jelaskan kenapa dia menunggu, kalau mereka beli obat, kenapa dia beli, itu saja sebenarnya,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, Saat ini seluruh Puskesmas sudah memiliki sistem pelayanan Pasien BPJS yang berbasis Aplikasi yakni P.care, yang dimana terhubung langsung dengan pusat, namun, jika ada kendala keterlambatan dalam penginputan data tentu bukan wewenang Dinas Kesehatan.
“Seperti karena gangguan jaringan, kemudian Server yang ada di pusat, namun yang jelas aplikasi ini sangat simple cukup menginput NIK maka akan langsung terditeksi status dari pasien itu sendiri,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat segera memeriksa status kepesertaannya dengan mendatangi Fasilitas kesehatan, dan tidak perlu lagi takut berobat ke Puskesmas dan RS karena tidak memiliki Kartu BPJS, cukup dengan menyerahkan NIK yang tertera di KTP masing-masing.
“Silahkan tanya ke Kantor BPJS Langsung terkait status kepesertaan, kemudian bisa juga ke Fasilitas Kesehatan, dan saya harapkan temen-temen di Puskesmas bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan baik agar mudah difahami,” pungkasnya.
(Arul/PorosLombok).
[ad_2]
Source link