[ad_1]
Rindi Salsabila Putri, CNBC Indonesia
News
Senin, 01/01/2024 12:44 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus dipersiapkan oleh pemerintah. Terbaru, uji coba KRIS telah dilakukan di 14 rumah sakit.
“Pertama, rumah sakit menyambut baik dan selanjutnya adalah memang perlu ada penahapan,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, dikutip, Senin (1/1/2024).
Lebih lanjut, Asih mengatakan bahwa penahapan pelaksanaan KRIS perlu dilakukan karena tidak semua rumah sakit memenuhi indikator yang ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Asih, pemerintah memiliki 12 indikator terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit, seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangan.
“Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu,” ungkap Asih.
Maka dari itu, Asih menyebutkan bahwa pemerintah akan memberlakukan KRIS secara bertahap dan memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyiapkan ruang rawat inap sesuai dengan standar pemerintah.
“Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta,” jelas Asih.
Asih mengatakan, penahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan.
“Sekarang ini kita sedang menunggu terbitnya perpres,” ujar Asih.
Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.
Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
(haa/haa)
[ad_2]
Source link