[ad_1]
Serang (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dengan kenaikan tarif retribusi 30 sampai 40 persen.
Direktur RSUD drg Agus Sukmayadi, di Serang, Banten, Senin, mengatakan kenaikan tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk mengimbangi kenaikan biaya operasional di rumah sakit.
“Bicara pola tarif, kita sudah 10 tahun belum ada kenaikan. Padahal, sudah berapa kali UMR naik, kehidupan dasar masyarakat dan biaya transportasi juga naik, termasuk jalan tol, tapi RSDP baru akan menaikkan tarif di 2024 seiring adanya Perda Nomor 5 Tahun 2023,” katanya.
Selian itu, kata Agus, melihat perkembangan rumah sakit yang sangat pesat, di mana RSUD DP juga sudah bisa menangani pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.
Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya harus memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa RSUD DP agar dapat memaklumi dengan adanya biaya operasional di rumah sakit yang meningkat tajam, di mana pihaknya juga terus meningkatkan sarana prasarana untuk memberikan kenyamanan kepada pasien dan pengembangan rumah sakit.
“Makanya, masyarakat harus memahami kenapa rumah sakit menaikkan tarif, itu dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan yang juga dalam rangka pemenuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026,” katanya.
Agus memastikan, jika pihaknya sudah menyusun pola tarif sejak Maret dan melakukan beberapa kajian, di mana kenaikan tarif untuk menyesuaikan dengan tingginya biaya operasional sarana penunjang, obat, dan lainnya dengan melihat juga kemampuan dari masyarakat dan membandingkan dengan rumah sakit lainnya.
Agus pun meminta, rencana penyesuaian tarif rumah sakit bisa tersampaikan kepada masyarakat, juga mendorong masyarakat menjadi peserta asuransi kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya agar pasien, khususnya pasien rujukan tidak mendapat kendala pembiayaan ke depan karena sudah melalui mekanisme pembiayaan asuransi.
“Jadi, penyesuaian pola tarif ini berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen dan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat, unit layanan kesehatan maupun media massa dan media sosial lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif, ucap Agus, RSUD DP dengan motto Ramah Cepat Tanggap dan Ikhlas (RCTI) akan terus meningkatkan mutu layanan dan pengembangan sarana prasarana rumah sakit agar semakin memadai.
Pihaknya juga menyampaikan, RSDP sudah menjadi rumah sakit rujukan di Banten karena sudah mempunyai semua fasilitas untuk penanganan pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.
Oleh karena itu, Agus meminta Camat, Lurah dan Kades bisa menyampaikan informasi tentang kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan RSUD DP yang berlaku per 1 Januari 2024 ini kepada masyarakat.
“Kewajiban kami memasang maklumat pelayanan, tidak hanya janji layanan RCTI, tapi juga bagaimana memberikan pelayanan kesehatan yang terjamin dan sesuai standar pelayanan kesehatan,” tuturnya.
[ad_2]
Source link