[ad_1]
Suara.com – Sejumlah elemen aktivis HAM dan demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan refleksi akhir tahun 2023 mengenai kondisi demokrasi Indonesia. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai telah mengubah negara hukum jadi kekuasaan.
Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf. Kata dia, di bawah kepemimpinan Jokowi, tahun ini Indonesia tak lagi memenuhi empat pilar ciri negara hukum.
“Presiden Jokowi telah meruntuhkan pilar-pilar negara hukum demi kekuasaaan. Negara hukum telah diubah menjadi negara kekuasaan,” ujar Araf kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Jokowi dianggap tak melakukan penghormatan terhadap HAM. Salah satu indikator terbesarnya adalah diabaikannya pelanggaran HAM Berat masa lalu.
“Bahkan, yang lebih menyakitkan Jokowi berkoalisi dengan pelanggar HAM dan menjadikan anaknya sebagai pendamping pelanggar HAM tersebut sebagai Cawapres pada Pilpres 2024,” kata Araf.
Selain itu, kebebasan sipil secara faktual juga disebutnya terancam. Kriminalisasi atas pegiat HAM terjadi, seperti dalam kasus Haris dan Fatia. Pemerintahan juga tidak tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan.
“Yang terjadi, justru jalannya pemerintahan dilakukan dengan mengakali peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi demikian, power sharing tidak terjadi,” ujarnya lagi.
“Yang ada adalah kooptasi atas cabang-cabang kekuasaan, bahkan terjadi intimidasi terhadap kekuasaan yang berbeda dengan kekuasaan politik Jokowi,” imbuh dia.
Sementara, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut telah terjadi tiga dosa Pemilu yang tidak bisa dimaafkan di dalam demokrasi, yaitu intimidasi dan kekerasan, mobilisasi politik uang, dan manipulasi suara.
“Dua dari tiga dosa tersebut sudah terjadi saat ini, dari masuknya dana illegal untuk kepentingan pemilu hingga intimidasi dan kekerasan,” kata Ray.
[ad_2]
Source link