[ad_1]

Indonesiabaik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Keputusan KPU tertuang dalam nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

Nomor Urut Capres-Cawapres

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat nomor urut 3.

Pengundian nomor urut ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Acara ini turut dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan serta tim kampanye/pemenangan masing-masing.

Sebagai informasi, pengambilan undian nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan dua tahap. Tahap pertama ialah pengambilan antrean undian nomor urut, dimulai dari pasangan calon yang mendaftar lebih dulu ke KPU.

Setelah antrean nomor urut, dilanjutkan dengan tahap kedua yakni pengambilan undian nomor urut.



[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *