[ad_1]
“Kita mencatat selama tahun 2023 perusahaan asuransi Indonesia tetap resilient. Berdasarkan data OJK, kita mencatat bahwa pendapatan premi sampai akhir Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun atau tumbuh 3,54 persen secara tahunan,” kata Heru dalam Seminar Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024 di Jakarta, Jumat.
Sepanjang tahun 2023 industri asuransi dihadapkan pada beberapa peristiwa dan tantangan, seperti pengesahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), masalah konsolidasi industri asuransi dan adanya lonjakan klaim asuransi kesehatan dan beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menuturkan permodalan industri asuransi juga masih tergolong resilien. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum tercatat di atas ambang batas, yaitu masing-masing 435,98 persen dan 340,54 persen.
RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum jauh di atas threshold atau batas bawah yang ditetapkan pemerintah sebesar 120 persen.
Untuk memperkuat industri asuransi, OJK telah mengeluarkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Pengembangan dan penguatan sektor perasuransian pada peta jalan tersebut ditopang melalui empat pilar utama, yakni penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen dalam ekosistem sektor perasuransian, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan di sektor perasuransian.
Implementasi dari peta jalan itu diturunkan dalam tiga fase, yaitu fase penguatan fondasi, fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Peta jalan tersebut bertujuan untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
[ad_2]
Source link