[ad_1]

Keterangan video,

LIHAT: Suasana di kawasan restoran di Seoul yang menyediakan daging olahan daging anjing… sebelum makanan itu dilarang.

Penyembelihan dan penjualan anjing untuk dimakan dagingnya dinyatakan sebagai kegiatan terlarang di Korea Selatan setelah parlemen negara itu mengesahkan sebuah undang-undang baru.

Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada 2027, bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Rebusan daging anjing, yang disebut “boshintang”, dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan.

Namun daging tersebut tidak lagi disukai para pengunjung restoran dan bukan lagi makanan populer di kalangan anak muda.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *