[ad_1]
Penyembelihan dan penjualan anjing untuk dimakan dagingnya dinyatakan sebagai kegiatan terlarang di Korea Selatan setelah parlemen negara itu mengesahkan sebuah undang-undang baru.
Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada 2027, bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Rebusan daging anjing, yang disebut “boshintang”, dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan.
Namun daging tersebut tidak lagi disukai para pengunjung restoran dan bukan lagi makanan populer di kalangan anak muda.
Menurut jajak pendapat Gallup pada tahun lalu, hanya 8% orang yang mengatakan bahwa mereka telah mencoba daging anjing dalam 12 bulan terakhir, turun dari 27% pada tahun 2015.
Kurang dari seperlima dari mereka yang disurvei mengatakan mereka mendukung konsumsi daging tersebut.
Lee Chae-yeon, pelajar berusia 22 tahun, mengatakan larangan itu diperlukan untuk mempromosikan hak-hak binatang.
“Saat ini semakin banyak orang yang memiliki hewan peliharaan,” katanya kepada BBC di Seoul.
“Anjing sudah seperti keluarga sekarang dan tidak baik memakan keluarga sendiri,” tambahnya.
Undang-undang baru ini berfokus pada perdagangan daging anjing. Mereka yang terbukti menyembelih anjing dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara.
Adapun orang yang dinyatakan bersalah memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing, dapat dihukum maksimal dua tahun penjara.
Para petani dan pemilik restoran memiliki waktu tiga tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada 2023, yang semuanya kini harus menyerahkan rencana penghentian bisnisnya kepada otoritas setempat.
Pemerintah telah berjanji untuk sepenuhnya mendukung peternak anjing, tukang daging dan pemilik restoran, yang usahanya terpaksa ditutup, meskipun rincian kompensasi apa yang akan ditawarkan belum diselesaikan.
Pada Selasa (09/01) waktu makan siang di Seoul, di sebuah gang yang terdapat beberapa restoran daging anjing, segelintir orang lanjut usia sedang menikmati sup tersebut dan di sana kesenjangan antar generasi sangat mencolok.
Kim Seon-ho, 86, kecewa dengan larangan tersebut.
“Kami sudah menyantap ini sejak Abad Pertengahan. Mengapa melarang kami menyantap makanan tradisional kami?” dia berujar.
“Jika Anda melarang daging anjing, maka Anda harus melarang daging sapi.”
Pemerintahan sebelumnya, sejak tahun 1980an, telah berjanji untuk melarang daging anjing, namun gagal mencapai kemajuan.
Presiden saat ini, Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee dikenal sebagai penyayang binatang – mereka memiliki enam anjing, dan Ibu Kim telah menyerukan agar praktik makan anjing diakhiri.
Kelompok hak asasi hewan, yang telah lama mendorong pelarangan tersebut, memuji hasil pemungutan suara parlemen pada hari Selasa.
Jung Ah Chae, Direktur Eksekutif Humane Society di Korea, mengatakan dia terkejut melihat larangan tersebut seumur hidupnya.
“Meskipun hati saya sedih untuk jutaan anjing yang sudah dibunuh karena perubahan yang terlambat ini, saya sangat gembira bahwa Korea Selatan kini dapat menutup babak menyedihkan dalam sejarah kita dan menyambut masa depan yang ramah anjing,” katanya.
Peternak daging anjing telah berkampanye menentang larangan tersebut.
Mereka berpendapat bahwa, mengingat menurunnya popularitas di kalangan anak muda, praktik tersebut harus dibiarkan hilang secara alami seiring berjalannya waktu.
Banyak petani dan pemilik restoran sudah lanjut usia dan mengatakan akan sulit bagi mereka untuk beralih mata pencaharian di usia lanjut.
Salah satu peternak anjing, Joo Yeong-bong, mengatakan kepada BBC bahwa industri ini kini terancam babak belur.
“Dalam 10 tahun, industri ini akan hilang. Kita berusia 60an dan 70an dan sekarang kita tidak punya pilihan selain kehilangan mata pencaharian,” katanya, seraya menambahkan bahwa ini adalah “pelanggaran kebebasan masyarakat untuk makan apa yang mereka suka.” “.
Salah satu pemilik restoran daging anjing berusia 60-an, Nyonya Kim, mengatakan kepada BBC bahwa dia frustrasi dengan larangan tersebut, dan menyalahkan larangan tersebut sebagai penyebab meningkatnya jumlah orang di Korea Selatan yang memiliki hewan peliharaan.
“Anak-anak muda saat ini tidak menikah, jadi mereka menganggap hewan peliharaan sebagai keluarga, padahal makanan tetaplah makanan. Kita harus menerima daging anjing tetapi memelihara dan menyembelihnya di lingkungan yang higienis,” katanya.
“Negara lain seperti China dan Vietnam, masyarakatnya memakan anjing, jadi mengapa kita melarangnya?”
Bagaimana perdagangan daging anjing di Indonesia?
Di Indonesia, perdagangan daging anjing masih terjadi meskipun kelompok pemerhati hewan terus menyerukan pelarangannya.
Kasus terakhir yang mengejutkan adalah terungkapnya pengiriman lebih dari 200 ekor anjing yang akan dijagal di Solo, Jawa Tengah, (06/01).
Indonesia sudah memiliki aturan mengenai kekerasan terhadap hewan. Ada pula aturan tentang perdagangan daging anjing.
Sejauh ini, Kementerian Pertanian sudah membatasi penjualan daging anjing melalui surat edaran No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Singkatnya, surat edaran ini menyatakan “daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan”.
Pada pertengahan September 2021, koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Kulon Progo di Yogyakarta.
Dalam keterangan pers kepada BBC News Indonesia, DMFI menyebut “Kepolisian Kulon Progo membuat sejarah dengan menjadi badan penegak hukum pertama di Indonesia yang menghentikan operasi para pedagang daging anjing pada tanggal 6 Mei tahun ini.”
Larangan perdagangan daging anjing dan kucing juga dilakukan pemerintah-pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Singkawang, Kalimatan Barat, Lampung, DKI Jakarta dan lain-lain.
Namun para pegiat kesejahteraan hewan mengaku masih menemukan keberadaan penjualan daging anjing di pasar-pasar di sejumlah kota.
Dia merujuk pada data yang dimiliki Dispartan KPP Solo terdapat 27 warung makan yang menjual olahan daging anjing.
Dari angka itu, pasokan anjing untuk konsumsi di Kota Solo mencapai 90-100 ekor.
Pemkot Solo, katanya, memang belum pernah mengeluarkan aturan tegas yang melarang perdagangan daging anjing – sebuah sikap yang sejak awal dikritik aktivis kesejahteraan hewan di kota itu.
Alasannya, demikian Eko Nugroho, karena masih banyak “hambatan non teknis” untuk mengeluarkan surat edaran tersebut. Kendati dia tidak mau menjelaskan lebih lanjut terkait hambatan non teknis tersebut.
Namun demikian, komitmen untuk melarang konsumsi daging anjing tetap ada.
Dalam laporan terakhir Asia For Animals Coalition menyebutkan Indonesia menjadi negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah tindakan keji terhadap hewan.
Seorang pejabat di Kementerian Pertanian meyakini daging anjing dan kucing yang diperdagangkan di
[ad_2]
Source link