[ad_1]
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Buruh mempertanyakan akurasi data pemilih di luar negeri yang telah ditetapkan KPU dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Menurut partai kaum pekerja itu, terdapat jutaan pekerja migran Indonesia di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih.
KPU diketahui menetapkan 1.750.474 warga negara Indonesia di luar negeri masuk DPT. Padahal, kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri empat juta orang lebih.
Said mengacu pada data yang diungkapkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Lembaga resmi negara itu pada Mei 2023 mencatat, ada 4,6 juta pekerja migran Indonesia di mancanegara dan semuanya berangkat secara legal.
Said mengatakan, pekerja migran yang berangkat lewat jalur resmi sudah pasti berusia minimal 17 tahun, sesuai dengan syarat menjadi pemilih. Dengan membandingkan jumlah pemilih di luar negeri dan jumlah pekerja migran resmi, berarti ada sekitar 2,8 juta warga Indonesia di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih.
Menurut Said, jutaan pekerja migran yang tidak terdaftar sebagai pemilih itu di antaranya adalah buruh perkebunan dan asisten rumah tangga (ART). “Di Malaysia, buruh-buruh perkebunan kelapa sawit tidak terdaftar, padahal banyak sekali. Di Timur Tengah juga, ada jutaan pekerja rumah tangga,” ujarnya saat konferensi pers daring, Senin (3/7/2023).
Said menambahkan, selisih data pemilih luar negeri akan lebih besar lagi apabila mengacu pada data Bank Dunia yang menyebut pekerja migran Indonesia sebanyak sembilan juta orang. Untuk diketahui, BP2MI menyebut perbedaan data antara lembaganya dan Bank Dunia terjadi karena otoritas keuangan internasional itu turut mencatat pekerja migran yang berangkat secara ilegal.
Dengan adanya selisih data yang mencapai jutaan orang ini, Partai Buruh meminta KPU segera memperbaiki DPT luar negeri. “Partai Buruh meminta pemutakhiran data pemilih luar negeri dengan cara KPU bekerja sama dengan BP2MI, yang merupakan lembaga pemerintah juga,” ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ternyata sudah mendeteksi ada persoalan terkait daftar pemilih di luar negeri ini. Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty meningkatkan KPU bahwa belum terakomodasinya semua warga Indonesia di luar negeri ke dalam DPT luar negeri dapat menimbulkan dampak serius.
“Bisa membeludak Daftar Pemilih Khusus (DPK) di luar negeri sebagai akibat dari belum terakomodasinya pemilih luar negeri dalam DPT luar negeri,” kata Betty, Senin.
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT. DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.
Republika telah meminta penjelasan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos ihwal selisih data pemilih yang amat besar ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Betty belum merespons.
KPU RI diketahui menetapkan 204.807.222 warga negara Indonesia yang tersebar di dalam negeri maupun luar negeri sebagai pemilih atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad (2/7/2023).
Penetapan DPT ini dilakukan setelah melalui proses pemutakhiran data yang panjang. Khusus untuk pemilih di luar negeri, tahapan dimulai ketika Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022 menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berada di luar negeri sebanyak 1.806.713 orang, kepada KPU.
Setalah itu, KPU menyinkronisasikan DP4 itu dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU. Lalu, data hasil sinkronisasi itu dicek ulang di lapangan supaya orang-orang yang terdaftar sebagai pemilih benar-benar mereka yang memenuhi syarat. Hasilnya, 1.574.737 penduduk Indonesia di luar negeri ditetapkan masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023 lalu.
KPU selanjutnya mengecek ulang DPS tersebut untuk mencoret orang yang terdaftar ganda dan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Hasilnya, 1.498.814 orang Indonesia di luar negeri dinyatakan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pertengahan Juni 2023. Setelah itu, KPU melakukan lagi koreksi data hingga akhirnya 1.750.474 warga Indonesia di luar negeri ditetapkan masuk DPT Pemilu 2024.
[ad_2]
Source link