[ad_1]
Jakarta –
Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) resmi dideklarasikan usai terbentuk pada 27 September 2023. BPHPI berada di bawah naungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
“BPHPI terbentuk pada 27 September 2023 yang lalu, diawali dari keikutsertaan delegasi para hakim perempuan Indonesia dalam international association woman judges di Marrakesh, Marako pada bulan Mei 2023,” kata Ketum BPHPI Nani Indrawati dalam pidatonya di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).
Nani mengatakan keikutsertaan delegasi hakim perempuan di forum association international woman judges (AIWJ) di Maroko bukan kali pertama. Dia mengatakan saat AIWJ di Maroko delegasi Indonesia berkesempatan menjadi pembicara untuk pertama kalinya.
“Namun, keikutsertaan delegasi hakim perempuan pada Mei yang lalu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, selain dari jumlah yang ditugaskan oleh Yang Mulia Ketua MA RI lebih banyak daripada sebelumnya, dan conference di Maroko pertama kalinya perwakilan delegasi MA RI mendapat kesempatan untuk menjadi pembicara dalam salah satu panel dalam konferensi tersebut,” ujarnya.
Dia memaparkan bagaimana kepemimpinan hakim perempuan di Indonesia dalam konferensi tersebut. Dia mengatakan hasil paparan itu mendapat respons positif oleh peserta konferensi.
“Saya mendapat kesempatan mewakili MA RI memaparkan hasil survei tentang kepemimpinan hakim perempuan pada badan peradilan Indonesia. Penting saya sampaikan bahwa hasil survei tentang hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia yang dipresentasikan dalam konferensi AIWJ mendapat sambutan yang sangat positif bagi peserta konferensi. Para peserta konferensi sangat terkesan dengan komitmen MA RI untuk mewujudkan keseimbangan komposisi gender dalam kepemimpinan badan peradilan Indonesia,” tuturnya.
Dia mengatakan keikutsertaan dalam konferensi itu menyadarkan potensi para hakim perempuan Indonesia. Dia mengatakan konferensi itu juga menjadi salah satu cikal bakal keinginan hakim perempuan Indonesia terhadap suatu wadah bersama untuk berbagi pengalaman.
“Keikutsertaan kami dalam konferensi tersebut membuka kesadaran kami bahwa hakim perempuan memiliki potensi yang sangat besar, untuk berkontribusi dan mempercepat tercapainya keagungan badan peradilan yang kita cita-citakan bersama,” kata Nani.
“Di momen inilah para delegasi hakim perempuan Indonesia mulai bercita-cita untuk memiliki wadah sebagai tempat untuk saling bertukar pengalaman, serta saling menguatkan untuk menjadi figur hakim yang lebih baik yaitu hakim perempuan yang profesional dan berintegritas,” imbuhnya.
Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin juga hadir langsung dalam deklarasi tersebut. Dia mengatakan perempuan juga mampu berkontribusi sebagai pemimpin di badan peradilan.
“Dalam dunia peradilan kita juga memiliki banyak srikandi peradilan seperti Yang Mulia Inu Sri Widoyati, yang menjadi hakim agung pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia, beliau diangkat menjadi hakim agung pada tahun 1968,” kata Syarifuddin dalam pidatonya.
Dia juga menyinggung Mariana Sutadi yang menjadi wakil ketua MA periode 2004-2008. Menurutnya, kemampuan kepemimpinan hakim perempuan tak perlu diragukan.
“Maka kita patut bangga karena Yang Mulia Ibu Mariana Sutadi pernah menjadi pucuk pimpinan di MA sebagai Wakil Ketua MA muda di tahun 2004-2008,” kata Syarifuddin.
“Semua itu menunjukkan bahwa kepemimpinan hakim perempuan tidak perlu diragukan lagi,” tambahnya.
Dia mengatakan keberadaan hakim perempuan memiliki peranan yang penting bagi kemajuan lembaga peradilan. Dia mengatakan proses peradilan yang didasarkan pada nilai keberagaman memberikan warna tersendiri bagi pencapaian prinsip keadilan.
“Hadirnya para hakim perempuan dalam sejarah peradilan Indonesia telah membuktikan bahwa ketegasan dan keberaniaan bukan hanya milik laki-laki. Karena fakta telah menunjukkan banyak di antara hakim perempuan yang mampu menjadi garda terdepan dalam penegakan kebenaran dan keadilan. Keberadaan para hakim perempuan memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan lembaga peradilan,” ujarnya.
(mib/azh)
[ad_2]
Source link