[ad_1]

Makassar – Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Simak jadwal dan tahapan pemilu serentak yang akan digelar tahun mendatang!

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang digelar tiap lima tahun sekali dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Pemilu serentak terbagi atas pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Pileg 2024 digelar untuk menentukan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Sementara Pilpres 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pengganti pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin yang masa jabatannya berakhir 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 serentak ini memiliki tahapan dan mekanisme yang panjang. Simak informasi jadwal tahapan Pileg dan Pilpres selengkapnya berikut ini:

Pemilu 2024 Tanggal Berapa?

Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, 9 Juni 2022.

Merujuk dari regulasi itu, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 sedianya sudah dimulai pada 14 Juni 2022. Persiapannya 20 bulan sebelum memasuki masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Tahapan Pilpres Putaran Kedua

KPU RI turut mengatur tahapan Pilpres putaran kedua. Hal ini dilaksanakan apabila hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Berikut jadwal tahapannya jika Pilpres berlangsung pada putaran kedua:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  • Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

Masyarakat Indonesia yang berhak mengikuti Pemilu 2024 harus memenuhi ketentuan. Warga yang berhak memilih pada masa pemungutan suara diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi pemilih di Pemilu 2024:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP). Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  4. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Nah, demikianlah informasi lengkap terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers.

Simak Video “KPU Tunggu Usulan dari 3 Timses Paslon soal Moderator-Panelis Debat Pilpres

(sar/edr)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *