[ad_1]
Bisnis.com, JAKARTA – Pemilu 2024 di Indonesia adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi negara ini. Kali ini, pemilihan umum serentak melibatkan pemilihan presiden-wakil presiden sekaligus anggota legislatif.
Bagi para pemilih, memahami jenis-jenis surat suara pemilu 2024 yang digunakan dalam proses ini sangatlah vital. Mari kita mengenal lebih jauh tentang berbagai jenis surat suara yang akan kita temui.
Pemilu serentak yang diadakan sejak tahun 2019 memperlihatkan gabungan pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif. Sebelumnya, pemilu dilakukan secara terpisah, diawali dengan pemilihan legislatif (pileg), dan kemudian diikuti dengan pemilihan presiden.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, terdapat penjelasan terperinci tentang 5 jenis surat suara yang memiliki kode warna yang berbeda. Mari kita lihat masing-masingnya.
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara pemilu dengan warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Mereka adalah pemimpin negara dan pemerintahan Indonesia yang menjalankan fungsi eksekutif.
2. Surat Suara Merah
Selain pilpres, Pemilu 2024 juga memilih anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPD). Surat suara pemilu berwarna merah digunakan untuk memilih calon anggota DPD yang mewakili setiap provinsi di Indonesia.
3. Surat Suara Kuning
Surat suara pemilu 2024 berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di dalamnya terdapat nomor urut, nama calon anggota DPR RI, serta partai yang mereka wakili.
4. Surat Suara Biru
Warna biru pada surat suara menunjukkan bahwa surat suara tersebut digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dengan cara yang serupa seperti memilih anggota DPR RI.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara pemilu berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Pemahaman akan berbagai jenis surat suara untuk Pemilu 2024 adalah langkah krusial bagi setiap pemilih. Memahami perbedaan warna dan fungsi setiap surat suara memastikan bahwa hak suara kita digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, penting untuk mengetahui tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar.
Berikut ini adalah tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar:
- Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas KPPS.
- Petugas KPPS akan memberikan surat suara kepada Anda.
- Masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
- Buka surat suara dengan hati-hati.
- Tentukan pilihan Anda pada surat suara.
- Coblos pilihan Anda dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan.
- Lipat surat suara dengan rapi sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke dalam kotak suara.
- Tanda tangan dan stempel jari Anda di daftar pemilih.
- Keluar dari TPS.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mencoblos Pemilu 2024 yang benar:
- Pastikan Anda telah membawa KTP.
- Bacalah petunjuk cara mencoblos yang tertera di surat suara dengan seksama.
- Gunakan alat coblos dengan hati-hati agar tidak merusak surat suara.
- Lipat surat suara dengan rapi agar tidak tertukar dengan surat suara pemilih lain.
- Pastikan Anda telah mencoblos tepat pada kotak suara yang telah disediakan.
- Tanda tangan dan stempel jari Anda dengan jelas dan benar.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2022, berikut adalah rangkaian jadwal Pemilu 2024:
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye.
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang.
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal Pilpres 2024 Jika Ada 2 Putaran
Sementara jika terdapat dua putaran dalam Pilpres 2023, PKPU juga telah menetapkan tahapannya. Berikut adalah jadwal Pilpres 2024 untuk putaran kedua:
- 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.
- 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang.
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara.
- 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara.
- 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Demikianlah jadwal Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News
[ad_2]
Source link